PERATURAN WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KESISWAAN MA PLUS WALISONGO RANDUDONGKAL NOMOR : 1/VII/MA PLUS WALISONGO/2016 TENTANG TATA TERTIB DAN TATA KRAMA DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH PLUS WALISONGO RANDUDONGKAL Menimbang: Dalam rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di MA Plus Walisongo Randudongkal diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa MA Plus Walisongo Randudongkal agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif. Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Akreditasi dari Badan Akreditasi Madrasah Nasional tanggal 31 Desember 2005 Memperhatikan : Rapat Koordinasi Dewan Guru Staf dan Kepala Madrasah tanggal 25 Juli 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama dan tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tatatertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Tatakrama dan tatatertib Madrasah berlaku juga dalam kehidupan di asrama.
4. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1 PAKAIAN MADRASAH
- Pakaian Seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Pakaian sesuai dengan ketentuan:
- Hari Senin dan Selasa : Pakaian putih ab-abu MA Plus Walisongo Randudongkal
- Hari Rabu : Pakaian Batik MA Plus Walisongo Randudongkal
- Hari Kamis: Pakaian Batik MA Plus Walisongo Randudongkal
- Hari Jumat dan sabut : Pakaian Pramuka
3) Memakai badge OSIS, identitas ekskul, dasi, lokasi dan nama.
4) Badge OSIS, identitas ekskul bagi yang sudah dilantik ekskul, dasi dan nama wajib dibordir
5) Peci warna hitam sesuai ketentuan, ikat pinggang dari kulit dan warna hitam
6) Kaos kaki warna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki, sepatu warna hitam dari kulit (pantovel)
7) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
8) Baju harus dimasukan khusus perempuan sehingga ikat pinggang terlihat
9) Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
10) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
11) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga dan hanya dipakai ketika berlangsungnya jam olahraga
12) Kaos dalam/singlet warna putih polos
13) Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan-kegiatan diMadrasah (PPH, FD, Perpisahan dll)
14) Memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutupi mata kaki
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/ begi
5) Celana tidak boleh ketat
c. Khusus Perempuan
1) Baju dikeluarkankan
2) Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki, dan warna jilbab disesuaikan dengan harinya.
Hari Senin s/d Kamis : Jilbab warna putih
Hari Jum’at dan Sabtu : Jilbab warna coklat tua
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengan baju tidak digulung
6) Pakaian Olahraga Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan Madrasah. Pada saat berolahraga tidak dibenarkan menggunakan seragam Madrasah selain baju olah raga.
Pasal 2 KERAPIAN
1. Semua siswa dilarang: a. Berkuku panjang b. Mengecat rambut dan kuku c. Bertato
2. Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dan lain-lain.
3. Ukuran rambut bagi laki-laki 2-3-4, (setengah cepak)
4. Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.
5. Sepatu tidak boleh diinjak belakang (dipakai secara sempurna)
6. Tidak diperkenankan memakai jelly atau hair spray.
7. Warna rambut harus hitam.
Pasal 3 DISIPLIN
1. Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum pukul 06.50 WIB.
2. Siswa yang terlambat harus lapor ke guru BK, diteruskan dengan pembinaan oleh guru BK.
3. Siswa tidak membawa kendaraan roda empat di lingkungan Madrasah.
4. Siswa dilarang menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi dan bagian komponen motor yang tidak lengkap seperti: tidak ada kaca spion, tanpa nomor kendaraan, knalpot yang diubah dan sebagainya serta wajib memaki helm sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku.
5. Siswa dilarang menggunakan helm yang tidak standar.
6. Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone selama berjalannya KBM kecuali Mata pelajaran tertentu yang diijinkan Guru Mapel.
7. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa dilarang menggunakan laptop tanpa seizin guru mata pelajaran.
8. Pada pergantian jam pelajaran seluruh siswa diwajibkan tetap berada pada ruangan kelas masing-masing.
9. Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar Madrasah tanpa izin guru BK.
10. Pada waktu pulang Madrasah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat- tempat tertentu di Madrasah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan kejahat dan lain-lain
11. Pada waktu dilingkungan Madrasah jaket harus dilepas.
12. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan ke luar kelas setelah mendapat izin dari guru yang mengajar.
Pasal 4 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. • Lantai kelas tidak boleh kotor. • Dinding dan pintu ruang kelas serta jendela kelas tidak boleh kotor. • Jendela kelas wajib ditutup setelah ruangan kelas telah dibersihkan. • Papan tulis tidak boleh kotor. • Meja Guru diruangan kelas yang ditempati didak boleh kotor. • Sampah diruangan kelas harus segera dibersihkan atau dibuang. • Meja dan kursi pada ruangan kelas yang ditempati harus dirapikan.
2. Tim Piket bertanggung jawab terhadap buku kemajuan kelas.
3. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas
4. Tim piket harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kebersihan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
5. Setiap siswa yang membawa makanan dan minuman ke dalam kelas wajib bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas.
6. Semua siswa di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap siswa harus menjaga kebersihan WC, halaman, kebun dan lingkungan Madrasah.
8. Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan sesuai dengan kategori sampah (organik/ anorganik)
9. Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di lingkungan Madrasah.
10. Setiap siswa harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5 TATA KRAMA
1. Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala madrasah dan seluruh keluarga besar MA Plus Walisongo Randudongkal .
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga Madrasah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Siswa yang tidak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter.
6. Siswa yang tidak masuk karena izin, harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi Madrasah via telepon maupun sms.
7. Izin ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat rekomendasi dari kepala Madrasah.
8. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
9. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
10. Menggunakan tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
11. Dalam pergaulan antar siswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan MA Plus Walisongo Randudongkal dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika Madrasah melaksanakan kegiatan ekskul, PPH, Malam Seni, Pengukuhan Ekskul atau kegiatan lain tanpa izin pihak madrasah.
12. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah, kecuali sakit / izin dari keluarga atau madrasah.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi dan Isra Mi’raj, Pesantren Ramadhan dan sebagainya.
3. Dilarang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung kecuali sakit
Pasal 7 KETENTUAN TAMBAHAN
Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum-minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret meja, kursi, dinding bangunan, pagar madrasah, perabotan dan peralatan madrasah lainnya.
5. Bekerjasama/ menyontek pada saat ulangan/ ujian
6. Terlambat mengumpul lembar jawaban saat ulangan
7. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
9. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
10. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
11. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
12. Membawa HP selama di madrasah.
13. Menggunakan pakaian yang bukan miliknya.
14. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindah tangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
15. Meminjamkan dan atau meminjam kendaraan kepada orang lain, baik kawan maupun guru/ karyawan
16. Mengendarai kendaraan bermotor roda dua lebih dari 2 (dua) orang.
17. Membawa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan SIM, HELM, STNK dan asesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
18. Melompat pagar madrasah pada saat masuk/ pulang Madrasah.
BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan MA Plus Walisongo Randudongkal dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran, hukuman, pemanggilan orang tua, skorsing, dikembalikan ke orang tua.
BAB III KETENTUAN LAIN
1. Tata krama dan tata tertib di lingkungan MA Plus Walisongo Randudongkal ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di Madrasah sampai tiba di rumah kembali.
2. Barang-barang yang disita akan dikembalikan setelah siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di MA Plus Walisongo Randudongkal atau pindah ke madrasah lain
3. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
4. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
5. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.